SISTEM INFORMASI PENGAJUAN WILAYAH PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI

SIGNAL

SIGNAL

  • Memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk mengajukan usulan desa / kelurahan yang perlu dituntaskan blankspot 4G di wilayah Non 3T oleh Operator Seluler.
  • Memberikan kesempatan kepada Operator Seluler untuk secara fair berdiskusi dengan Kementerian Kominfo terkait dengan desa / kelurahan mana yang sanggup mereka bangun infrastruktur mobile broadband 4G mulai tahun 2023 dan tahun – tahun berikutnya sampai dengan dituntaskannya permasalah desa blankspot 4G di Indonesia.
  • Kementerian Kominfo sebagai pembina sektor telekomunikasi berperan serta secara aktif dalam upaya mendorong penuntasan desa blankspot 4G oleh operator seluler melalui proses yang disepakati baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara jaringan bergerak seluler.
-->

F.A.Q

Frequently Asked Questions