SIGNAL
- Memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk mengajukan usulan desa / kelurahan yang perlu dituntaskan blankspot 4G di wilayah Non 3T oleh Operator Seluler.
- Memberikan kesempatan kepada Operator Seluler untuk secara fair berdiskusi dengan Kementerian Kominfo terkait dengan desa / kelurahan mana yang sanggup mereka bangun infrastruktur mobile broadband 4G mulai tahun 2023 dan tahun – tahun berikutnya sampai dengan dituntaskannya permasalah desa blankspot 4G di Indonesia.
- Kementerian Kominfo sebagai pembina sektor telekomunikasi berperan serta secara aktif dalam upaya mendorong penuntasan desa blankspot 4G oleh operator seluler melalui proses yang disepakati baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara jaringan bergerak seluler.
F.A.Q
Frequently Asked Questions
-
Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan melalui SIGNAL?
Yang dapat mengajukan permohonan melalui SIGNAL adalah Pemerintah Daerah Tk II melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.
-
Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika dapat langsung mengajukan permohonan ?
Dinas Komunikasi dan Informatika dapat mengajukan permohonan dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran Instansi dan pendaftaran PIC.
-
Apakah semua permohonan pasti akan ditindaklanjuti?
Semua permohonan akan ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan Direktorat Telekomunikasi, yaitu melakukan fasilitasi kepada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk diproses lebih lanjut.
-
Jika terdapat data isian yang tidak lengkap apakah dapat ditindaklanjuti?
Untuk isian data yang tidak lengkap tidak akan ditindaklanjuti. Direktorat Telekomunikasi hanya akan menindaklanjuti data-data yang lengkap.
-
Jika ternyata wilayah yang diusulkan ada di daerah 3T apa yang akan dilakukan?
Jika ternyata wilayah yang diusulkan ada di daerah 3T maka Direktorat Telekomunikasi akan mengkomunikasikan dengan BAKTI Kominfo.